Beredar informasi dan Kabar Polisi lalu lintas se-Indonesia akan menggelar operasi lalu lintas pada Maret 2018 atau bulan ini sudah menyebar luas. Operasi rutin bersandi keselamatan ini akan digelar selama 3 minggu. Ada yang memulai 1 Maret hingga 21 Maret 2018 dan ada pula yang memulai 5 Maret hingga 25 Maret 2018.
Operasi Keselamatan digelar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ada 7 hal yang dilarang dilakukan pengendara selama operasi ini berlangsung.
- yakni pengendara dilarang melawan arus lalu lintas.
- pengendara roda dua wajib mengenakan helm.
- pengendara tidak boleh menggunakan handphone saat berkendara karena bisa mengganggu konsentrasi.
- pengendara tidak boleh berboncengan melebihi kapasitas kendaraan.
- pengendara tidak boleh sedang dalam pengaruh minuman keras (mabuk).
- anak di bawah umur dilarang mengemudi.
- anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan dengan berbagai pertimbangan keselamatan.
Untuk pelanggaran yang menjadi prioritas, adalah tidak memakai helm, menggunakan knalpot racing, kendaraan rakitan, plat nomor bermasalah, belum cukup umur, serta berboncengan lebih dari 1 orang.
Ini macam-macam surat tilang
Warna kertas tilang ternyata berbeda-beda. Sebaiknya anda mengetahuinya agar tidak salah mengerti dan dapat memperlakukannya dengan benar. Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.
Jenis Lembar Tilang yang Berlaku
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
- Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
- Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
- Warna kuning : Arsip Kepolisian
- Warna putih : Arsip Kejaksaan
- Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh:
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.