Islam memberikan begitu banyak kemudahan bagi umatnya dalam beribadah. Seperti halnya kaum hawa yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa saat mengalami menstruasi. Tetapi mereka diwajibkan untuk meng-qhada atau mengganti hutang puasanya diwaktu lainnya.
Namun sayangnya tidak banyak wanita yang ingat untuk membayar hutang puasanya tersebut, bahkan hingga Ramadhan berikutnya tiba. Sehingga hutang puasanya pun terus menumpuk setiap tahunnya.
Dalam hal ini ternyata Islam memiliki solusi. Bahkan solusi ini dirasa cukup ringan untuk dilakukan para kaum hawa yang tidak pernah membayar hutang puasanya. Hal ini penting untuk diketahui agar kaum hawa tidak terjebak dalam dosa besar. Lantas seperti apakah solusi yang diberikan Islam mengatasi masalah ini ? Yuk simak ulasannya berikut ini.
Seorang wanita memang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa wajib apabila ia mengalami kondisi yang tidak memungkinkannya untuk melakukan puasa. Akan tetapi ia berkewajiban untuk meng-qhada puasanya tersebut dibulan-bulan lainnya.
Selayaknya berhutang uang maupun barang, maka hutang puasa pun wajib untuk dilunasi. Sebab bila tidak, maka akan mendapatkan murka dari Allah SWT di akhirat kelak.
Dengan demikian seorang wanita yang belum pernah membayar hutang puasanya maka diwajibkan baginya untuk beristighfar kepada Allah SWT dan bertaubat kepada-Nya. Selain itu ia diwajibkan untuk berpuasa sebanyak hari yang telah ia tinggalkan. Kemudian ia juga diperintahkan untuk memberi makan satu orang miskin setiap harinya.
Kemudian jika telah datang Ramadhan dan ia masih belum meng-qhada puasanya maka ia mendapatkan dosa. Oleh karenanya ia wajib untuk meng-qhada dan bertaubat serta memberikan makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan jika ia mampu.
Namun apabila ia termasuk orang yang faqir, tidak mampu memberi makan atau fidyah, maka cukup baginya untuk meng-qhada puasa dan bertaubat. Selain itu gugur darinya kewajiban untuk membayar fidyah.
Dan apabila ia tidak mengetahui hitungan haru yang telah ditinggalkannya, maka hendaklah ia memperkirakannya kemudian berpuasa sebanyak hari menurut perkiraannya itu, dan hal itu sudah cukup baginya. Sebagaimana firman Allah SWT bahwa,
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)
Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz, seorang ketua Lajnah Ad Da'imah (komisi fatwa Saudi Arabia) mengungkapkan bahwa, "Orang yang tidak meng-qhada puasanya wajib bertaubat kepada Allah SWT dan ia wajib memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ia tinggalkan dan tetap wajib untuk meng-qhada puasanya tersebut.
Untuk ukuran makanan orang miskin adalah setengah sha' Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut seperti kurma, gandum, beras dan semacamnya, kemudian ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Serta tidak ada kafaroh (tebusan) selain hal tersebut." Hal ini sesuai dengan apa yang telah difatwakan oleh beberapa sahabat Rasulullah SAW seperti Ibnu 'Abbas ra.
Namun apabila seorang wanita tidak melakukan shalat dikarenakan ia memiliki uzur seperti sakit maupun bersafar, atau wanita hamil dan menyusui serta kesulitan untuk berpuasa, maka mereka hanya berkewajiban untuk meng-qhada puasanya saja.
Dengan demikian, apabila seorang wanita tidak pernah sama sekali mengganti hutang puasanya maka ia diwajibkan untuk bertaubat kepada Allah SWT dan mengganti hutang puasanya sebanyak hari yang ia tinggalkan serta memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.
Dalam hal ini mengganti hutang puasa tidak harus dilakukan secara berturut-turut, melainkan bebas dilakukan kapan saja kecuali pada hari-hari tasyrik atau hari yang diharamkan.